Audiensi dan Tindak Lanjut Ruislag Tanah MI Maarif NU 1 Karangdadap Digelar
Oleh HUMAS
Banyumas – Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah menghadiri kegiatan Audiensi dan Tindak Lanjut Proses Tukar Guling (Ruislag) Tanah antara Pemerintah Desa Karangdadap dengan pihak MI Ma’arif NU 1 Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Selasa (06/10)
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas Dukha Ngabdul Wasih, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ketua PCNU Kabupaten Banyumas,Ketua LP Ma’arif NU PCNU Kabupaten Banyumas, Ketua BWI Kabupaten Banyumas, Ketua LWP PCNU Kabupaten Banyumas, Ketua MWC NU Kalibagor, Kepala Desa Karangdadap, Ketua BPD Desa Karangdadap, Rois Syuriyah dan Ketua Pengurus Ranting NU Karangdadap, Ketua BPPPMNU MI Ma’arif NU 1 Karangdadap, serta Kepala dan Guru MI Ma’arif NU 1 Karangdadap.
Audiensi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan mencari solusi bersama terkait proses tukar guling (ruislag) tanah milik Pemerintah Desa Karangdadap dengan tanah yang akan digunakan untuk kepentingan MI Ma’arif NU 1 Karangdadap.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan proses ruislag, termasuk aspek administrasi, legalitas, serta mekanisme yang perlu ditempuh agar proses pertukaran tanah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasi Pendidikan Madrasah menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Banyumas mendukung upaya penyelesaian proses ruislag sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah desa, pengelola madrasah, NU, BWI, serta pihak terkait menjadi penting untuk memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi keberlangsungan pendidikan madrasah.
“Yang terpenting adalah seluruh proses dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian bagi keberlangsungan dan pengembangan MI Ma’arif NU 1 Karangdadap,” ujarnya.
Melalui audiensi dan koordinasi lintas pihak ini diharapkan proses tukar guling tanah dapat segera menemukan titik temu dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sehingga keberadaan serta pengembangan MI Ma’arif NU 1 Karangdadap dapat terus berjalan dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
