HUT RI #81

Bangun Lembaran Baru di KUA Somagede: Catatan Penting Muhasabah Pasangan Catin

Oleh KUA Somagede
SHARE

Somagede – Suasana penuh kehangatan dan kekhidmatan menyelimuti Aula Balai Nikah KUA Somagede.. Nuryati, Penyuluh Agama Islam KUA Somagede, memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) khusus kepada pasangan calon pengantin, Barkah Chusnudin asal Kebumen dan Risma asal Desa Kanding. Selasa (15/09)

Pernikahan ini menjadi momen yang sangat istimewa sekaligus bermakna mendalam. Bagi Barkah dan Risma, ini merupakan langkah untuk membangun kembali bahtera rumah tangga setelah keduanya pernah sama-sama mengalami kegagalan pada pernikahan sebelumnya. Berangkat dari pengalaman tersebut, Nuryati memberikan pendekatan bimbingan yang menyentuh sisi refleksi diri (muhasabah).

Dalam arahannya, Nuryati mengajak kedua calon pengantin untuk menjadikan masa lalu sebagai pelajaran berharga. Apa pun yang menjadi pemicu keretakan pada rumah tangga terdahulu hendaknya diurai, dievaluasi, dan ditanamkan komitmen kuat agar tidak terulang kembali di pernikahan yang baru ini.

Tak hanya itu, Nuryati menekankan bahwa pernikahan kedua ini bukan sekadar menyatukan dua hati, melainkan menyatukan dua keluarga besar. Terlebih, baik Barkah maupun Risma masing-masing telah dikaruniai dua orang anak dari pernikahan sebelumnya.

"Pernikahan ini membawa amanah yang lebih besar. Setelah sah nanti, tidak ada lagi batasan anak kandung atau anak tiri. Baik Mas Barkah maupun Mbak Risma wajib menerima, menyayangi, melindungi, dan bertanggung jawab penuh atas anak-anak tanpa membeda-bedakan satu sama lain," tegas Nuryati di hadapan pasangan tersebut.

Sebagai penutup bimbingan, Nuryati mengingatkan pentingnya menjaga fondasi rumah tangga agar tetap kokoh dan tidak mudah goyah. Beliau berpesan agar pasangan ini senantiasa memegang teguh lima pilar perkawinan menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah:

  • Pondasi Berpasangan (Zawaj): Menyadari bahwa suami dan istri adalah mitra sejajar yang saling melengkapi.

  • Janji Kokoh (Mitsaqan Ghalizhan): Mengingat bahwa pernikahan adalah janji suci dan agung di hadapan Allah SWT.

  • Saling Perlakukan dengan Baik (Mu’asyarah bil Ma’ruf): Berinteraksi, berkomunikasi, dan memperlakukan pasangan secara santun dan penuh kasih.

  • Musyawarah: Menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga dengan duduk bersama dan terbuka.

  • Rela dan Kerelaan (Taradhin): Saling ridha, melengkapi, dan memberikan kebahagiaan satu sama lain.

Melalui bimbingan ini, diharapkan pasangan Barkah dan Risma dapat melangkah mantap memasuki gerbang pernikahan dengan kedewasaan, serta mampu membina keluarga yang harmonis dan bahagia hingga akhir hayat. (NurY)