Bantu Pengurusan Akta Kelahiran, KUA Ajibarang Telusuri Riwayat Pernikahan Warga
Oleh HUMAS
Ajibarang—Kualitas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang terus ditingkatkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut terlihat saat Heni Meilistiani, warga Desa Lesmana, bersama ayahnya mendatangi KUA Ajibarang untuk mengurus surat keterangan riwayat pernikahan kedua orang tuanya sebagai persyaratan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jumat (18/09)
Di ruang resepsionis, Heni dan ayahnya dilayani petugas KUA Ajibarang, Iis Yuliati dan H. Ahmad Faisal atau Kaji Econg. Setelah memeriksa berkas, termasuk buku nikah dari pernikahan kedua ayah Heni, petugas mengetahui bahwa dokumen pernikahan pertama belum dimiliki karena istri pertama telah meninggal dunia. Selanjutnya, KUA Ajibarang akan menelusuri arsip pencatatan nikah guna memastikan keakuratan data.
“Permohonan Panjenengan sudah kami terima. Kami akan mencari dan menelusuri arsip pencatatan nikah, kemudian mencocokkannya dengan dokumen pendukung sebelum menerbitkan surat keterangan,” jelas Kaji Econg. Ia menambahkan bahwa Heni akan dihubungi setelah proses verifikasi selesai. Pelayanan yang ramah dan solutif ini menunjukkan komitmen KUA Ajibarang sebagai Pusat Layanan Keagamaan (Pusaka) dalam membantu masyarakat mengurus dokumen pernikahan dan kependudukan secara humanis serta profesional.
