Bekali Calon Pengantin, Penyuluh KUA Gumelar Berikan Bimbingan Fikih Pernikahan Menuju Keluarga Sakinah
Oleh HUMAS
Gumelar – Kantor Urusan Agama (KUA) Gumelar melalui Penyuluh Agama Islam bergerak aktif dalam memberikan pembekalan bagi masyarakat, khususnya terkait kesiapan membina rumah tangga. Kali ini, Penyuluh KUA Gumelar kembali memberikan bimbingan pernikahan intensif guna mengedukasi masyarakat bahwa pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan hukum atau perdata, melainkan sebuah perjanjian suci (mitsaqan ghalizha) yang bernilai ibadah. Selasa (26/05)
Melalui bimbingan ini, para penyuluh membedah secara komprehensif konsep fikih pernikahan yang wajib dipahami oleh setiap pasangan, mulai dari tujuan, rukun, hingga hak dan kewajiban suami istri setelah sah menikah.
Dalam sesi bimbingan, penyuluh menekankan empat tujuan utama pernikahan menurut syariat Islam yang harus ditanamkan sejak awal, yaitu:
-
Menjalankan Sunnah: Sebagai wujud ketaatan terhadap perintah Allah SWT dan Rasul-Nya demi menjaga kehormatan diri.
-
Membangun Keluarga Sakinah: Menciptakan ketenangan jiwa, kasih sayang (mawaddah), dan welas asih (rahmah) sesuai amanat Al-Qur'an Surat Ar-Rum ayat 21.
-
Melestarikan Keturunan: Melahirkan generasi yang saleh-salehah serta menjaga kejelasan nasab.
-
Menyempurnakan Agama: Menjadi wadah bagi pasangan untuk saling menopang dan menguatkan dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Agar akad nikah bernilai sah dan berkah di mata agama, penyuluh KUA Gumelar mengingatkan pentingnya pemenuhan lima rukun pernikahan, yang meliputi kehadiran calon mempelai pria (tidak sedang ihram/dipaksa) dan calon mempelai wanita (bukan mahram). Selain itu, harus ada wali nikah yang sah dari pihak perempuan, dua orang saksi (laki-laki, muslim, baligh, berakal, dan adil), serta prosesi ijab dan qabul yang diucapkan secara jelas dan langsung tanpa jeda.
Di samping rukun, terdapat beberapa syarat sah tambahan yang wajib diperhatikan oleh calon pengantin, antara lain:
-
Kedua belah pihak harus beragama Islam.
-
Adanya keridhaan dari kedua mempelai (tanpa ada unsur paksaan).
-
Calon istri tidak sedang dalam masa iddah (jika janda).
-
Bebas dari penghalang syar'i, seperti pernikahan syighar atau kondisi sedang berihram haji/umrah.
Pada akhir sesi bimbingan, penyuluh mengingatkan bahwa setelah ijab qabul terucap, lahir konsekuensi hukum berupa hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. Seorang suami berkewajiban memberikan mahar, nafkah lahir dan batin, memimpin keluarga dengan cara yang ma'ruf (baik), serta mendidik istri dan anak-anaknya. Sebaliknya, seorang istri berkewajiban mentaati suami dalam hal kebaikan, menjaga kehormatan diri dan harta suami, serta mengelola rumah tangga dengan penuh kasih sayang.
Kegiatan bimbingan pernikahan ini berjalan dengan lancar dan interaktif. KUA Gumelar berharap pembekalan fikih ini dapat menjadi modal berharga bagi masyarakat dalam meminimalisir perselisihan serta mewujudkan potret keluarga yang harmonis di wilayah Kecamatan Gumelar.
