HUT RI #81

Berbekal Surat Kehilangan dari Kepolisian, Warga Ajukan Permohonan Duplikat Buku Nikah

K
KUA Purwokerto Barat
16 Okt 2026
6x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 16-10-2026 15:55
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui layanan permohonan pembuatan Duplikat Buku Nikah. Pelayanan tersebut diberikan kepada salah seorang warga yang sebelumnya melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat. Jumat (16/10)

Pemohon datang langsung ke ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat dengan membawa bukti kehilangan Buku Nikah yang diterbitkan oleh Polsek Sokaraja sebagai salah satu dokumen pendukung pengajuan permohonan duplikat Buku Nikah.

Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat menerima dan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen pencatatan pernikahan akibat kehilangan Buku Nikah.

Melalui pelayanan yang ramah, tertib, dan profesional, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memastikan setiap kebutuhan administrasi masyarakat dapat ditangani dengan baik. Selain itu, pelayanan ini menjadi wujud nyata komitmen KUA dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

KUA Purwokerto Barat berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan administrasi pencatatan pernikahan yang tersedia dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebutuhan dokumen penting masyarakat dapat terpenuhi secara tepat dan sesuai prosedur.

KUA Purwokerto Barat akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima, mudah diakses, dan terpercaya. (is)