Buku Nikah Salah Tahun Lahir, KUA Ajibarang Langsung Revisi

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang – Ikfal Fajar Fegi Riyanto dan Linda Istifarah, keduanya warga Desa Karangbawang, Ajibarang, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk merevisi buku nikah. Pernikahan mereka tercatat resmi di KUA Ajibarang pada hari Ahad, 28 Desember 2025. Senin (20/04)

Kedatangan pasangan ini disebabkan kesalahan penulisan tahun lahir Ikfal Fajar Fegi Riyanto di buku nikah. Seharusnya 2001 sesuai KTP dan akta kelahiran, namun tercatat 2000. H. Ahmad Faisal (Kaji Econg) menerima dan melayani keduanya dengan baik, memproses revisi agar data sesuai dokumen resmi.

Dokumen buku nikah berfungsi sebagai pegangan resmi status pernikahan yang sah secara negara, mencakup detail lengkap seperti waktu, lokasi, dan data pribadi mempelai. Ia menjadi acuan esensial untuk berbagai keperluan administratif, termasuk pengurusan paspor, KK, atau akta anak. Proses revisi seperti ini menjaga kebenaran informasi agar tidak menimbulkan masalah hukum nantinya.

KUA Ajibarang berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi warga, termasuk koreksi data dengan langkah sederhana dan arsip terjaga baik.