HUT RI #81

Butuh Akta Kelahiran untuk Nikah, Warga Minta KUA Ajibarang Terbitkan Riwayat Pernikahan Orang Tua

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Wulan, warga Ajibarang Kulon, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk mengurus surat riwayat pernikahan orang tuanya. Ia datang ditemani ibunya yang menggendong ponakan yang masih balita, anak dari kakaknya. Kehadiran Wulan dilayani langsung oleh staf KUA, Amin Fauzi, di ruang resepsionis. Jumat (04/09)

Wulan membutuhkan surat riwayat pernikahan orang tuanya yang tercatat pada tahun 1990 sebagai salah satu syarat penerbitan akta kelahirannya. Dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasinya menjelang rencana pernikahan. Sayangnya, buku nikah asli milik orang tuanya telah hilang, sementara ayahnya sudah meninggal dunia, sehingga proses verifikasi menjadi lebih rumit.

Mengingat kebutuhan tersebut bersifat mendesak, Wulan memohon bantuan KUA Ajibarang untuk segera menerbitkan surat riwayat pernikahan orang tuanya. Dengan adanya surat tersebut, ia berharap proses pembuatan akta kelahiran dapat berjalan lancar dan rencana pernikahannya tidak terhambat.