Cegah Kendala, KUA Periksa dan Bantu Kelengkapan Berkas Nikah Catin
Oleh KUA Rawalo
Rawalo - Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin (catin) atas nama Riyanto dan Susanti dari Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo yang akan melangsungkan pernikahan tanggal 05 Juni 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memeriksa sekaligus membantu kelengkapan berkas nikah guna mencegah kendala dalam proses pencatatan pernikahan. Rabu (29/04)
Petugas KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, secara aktif mendampingi kayim Dirso yang hadir mewakili para catin dalam menyiapkan berbagai dokumen persyaratan, seperti surat pengantar dari desa, data diri, hingga dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara teliti dan menyeluruh untuk memastikan seluruh berkas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi kekurangan atau kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses pernikahan. Dengan adanya pendampingan sejak awal, catin dapat lebih tenang dan memahami tahapan yang harus dilalui.
Sakdolah menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap pasangan dapat menjalani proses pernikahan tanpa hambatan, khususnya dari sisi administrasi. Oleh karena itu, kami hadir untuk memeriksa sekaligus membantu melengkapi berkas yang dibutuhkan,” ujar Sakdolah.
Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan secara rinci terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran nikah. Hal ini bertujuan agar catin tidak hanya sekadar melengkapi berkas, tetapi juga memahami pentingnya tertib administrasi dalam pernikahan.
Masyarakat pun menyambut baik layanan tersebut. Banyak catin merasa terbantu karena proses menjadi lebih mudah, jelas, dan tidak berbelit-belit. Pelayanan yang ramah dan responsif turut menambah kenyamanan dalam mengurus persiapan pernikahan.
Dengan upaya ini, KUA Rawalo diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, serta mampu mendukung kelancaran setiap proses pernikahan di tengah masyarakat.
