HUT RI #81

Cinta Tak Kenal Usia: KUA Tambak Catat Pernikahan Catin Lansia

K
KUA Tambak
01 Okt 2026
2,149x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 16-10-2026 08:10
SHARE

Tambak – Kebahagiaan membuncah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak. Suasana hangat dan haru mewarnai prosesi pencatatan akad nikah pasangan lansia asal Desa Watuagung, yaitu Sakum yang berusia 88 tahun dan Kasem yang berusia 58 tahun. Kamis (01/10)

Prosesi ijab kabul dipimpin langsung oleh Penghulu KUA Tambak, Idhar Faozi. Di hadapan saksi dan keluarga yang hadir, Sakum mengucapkan janji suci pernikahan dengan lancar dan mantap. Meski telah menginjak usia 88 tahun, Sakum tampak sehat, bugar, dan penuh semangat saat menjalani seluruh rangkaian prosesi.

Idhar Faozi, menyampaikan bahwa peristiwa pernikahan ini menjadi momen istimewa dan memberi pesan mendalam bagi masyarakat.

"Pernikahan Bapak Sakum dan Ibu Kasem membuktikan bahwa usia tidak menjadi penghalang untuk mengikat janji suci dan membina rumah tangga. Mempelai pria masih sangat sehat dan mantap mengikrarkan akadnya. Semoga pernikahan ini membawa keberkahan dan kedua mempelai menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah," ujar Idhar usai memimpin prosesi.

Kedua mempelai yang sama-sama berasal dari Watuagung tersebut kini resmi menjadi pasangan suami istri sah secara agama dan hukum negara. Acara ditutup dengan doa bersama serta penyerahan buku nikah secara simbolis kepada kedua pengantin.