Dari Lumbir ke Sumatera Barat, KUA Fasilitasi Rekomendasi Pernikahan Asrikah dan Adi

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat melalui pembuatan surat rekomendasi pernikahan. Kali ini, pelayanan diberikan kepada Asrikah, warga Desa Lumbir, yang akan melangsungkan pernikahan dengan Adi Abdul Aziz, calon mempelai pria yang berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Rabu (06/05)

Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas KUA dalam memfasilitasi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan lintas daerah. Surat rekomendasi pernikahan diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi agar proses pencatatan nikah dapat dilakukan di wilayah tempat akad akan dilaksanakan.

Petugas KUA Lumbir memberikan pelayanan dengan sigap, mulai dari pemeriksaan berkas, verifikasi data, hingga penerbitan surat rekomendasi. Proses ini dilakukan dengan teliti guna memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, calon pengantin juga diberikan arahan dan informasi terkait prosedur pernikahan, termasuk pentingnya kesiapan administrasi dan pemahaman mengenai kehidupan berumah tangga. Hal ini bertujuan agar pernikahan yang akan dilaksanakan dapat berjalan lancar serta membentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Dengan adanya pelayanan yang cepat dan profesional dari KUA Lumbir, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengurus administrasi pernikahan, khususnya bagi pasangan yang berasal dari daerah yang berbeda.