Data di Arsip Jadi Acuan, KUA Ajibarang Terbitkan Duplikat Buku Nikah

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Suasana penuh kepedulian terlihat di Balai Nikah KUA Kecamatan Ajibarang ketika Pembantu Desa, Habib, dari Ajibarang Kulon berkonsultasi untuk membantu warganya, Rohmat, yang kehilangan buku nikah. Kedatangan Habib disertai fotokopi buku nikah yang hilang dan dokumen pendukung lain untuk memperlancar pengajuan duplikat. Kamis (25/06)

Saat petugas KUA, H. Ahmad Faisol (Kaji Econg), mencocokkan data, terungkap perbedaan tahun kelahiran antara Kartu Keluarga (1983) dan arsip buku nikah (1980). Setelah verifikasi dan konfirmasi kepada Rohmat, disepakati bahwa tahun pada arsip buku nikah lama (1980) menjadi dasar penerbitan duplikat.

KUA menegaskan pentingnya ketelitian data pada dokumen negara dan menghargai peran aktif perangkat desa dalam membantu warga menyelesaikan urusan administrasi. Dengan langkah konfirmasi yang cepat dan prosedur jelas, proses pembuatan duplikat diharapkan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.