Dengan Ijab Kabul, Catin Resmi Jadi Pasangan Suami Istri
Oleh KUA pekuncen
Pekuncen — Suasana penuh haru dan kebahagiaan menyelimuti prosesi akad nikah pasangan Kasan dan Rokhimah, warga Desa Semedo, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Bertempat di Balai Nikah KUA Pekuncen, keduanya resmi menjadi pasangan suami istri setelah melaksanakan ijab kabul dengan lancar dan khidmat. Jumat (25/09)
Prosesi pernikahan dipimpin dan disaksikan oleh Mutamam, selaku Penghulu sekaligus Kepala KUA Pekuncen. Dengan penuh ketenangan, Mutamam membimbing jalannya akad hingga Kasan mengucapkan ijab kabul dengan lancar di hadapan saksi dan keluarga yang hadir.
Momentum tersebut menjadi awal perjalanan baru bagi Kasan dan Rokhimah dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua insan, tetapi juga tentang membangun komitmen, saling menjaga, menghargai, serta bersama-sama menjalani kehidupan rumah tangga.
Dalam kesempatan tersebut, Mutamam turut memberikan pesan kepada kedua mempelai agar senantiasa menjadikan agama sebagai landasan dalam membangun kehidupan keluarga.
“Pernikahan adalah amanah dan ibadah. Karena itu, mari membangun rumah tangga dengan saling menghormati, saling menguatkan, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan musyawarah,” pesan Mutamam.
Dengan terlaksananya akad nikah tersebut, Kasan dan Rokhimah kini resmi menjadi pasangan suami istri. Keluarga dan orang-orang terdekat turut memanjatkan doa agar kehidupan rumah tangga keduanya senantiasa diberikan keberkahan, ketenteraman, serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
KUA Pekuncen terus berkomitmen memberikan pelayanan pernikahan yang prima, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang mudah, tertib, dan bermakna.
