Dukung Administrasi Kependudukan, KUA Lumbir Terbitkan Duplikat Buku Nikah

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui pembuatan duplikat buku nikah. Pelayanan kali ini diberikan kepada Irmawati, warga Grumbul Krapyak, Desa Lumbir, yang mengajukan permohonan duplikat buku nikah sebagai persyaratan dalam pengurusan akta kelahiran anak. Rabu (06/05)

Proses pembuatan duplikat buku nikah dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan data dan verifikasi berkas oleh petugas KUA. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data pernikahan yang telah tercatat sebelumnya, sehingga dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Irmawati menyampaikan bahwa pengurusan duplikat buku nikah ini sangat penting sebagai salah satu syarat administrasi dalam pembuatan akta kelahiran anak di instansi terkait. Dengan adanya pelayanan yang cepat dan mudah dari KUA Lumbir, proses pengurusan dokumen menjadi lebih lancar dan tidak memakan waktu lama.

Petugas KUA Lumbir juga memberikan penjelasan kepada pemohon terkait pentingnya menjaga dokumen pernikahan serta prosedur yang harus dilakukan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan buku nikah.

Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Lumbir dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi keagamaan. Diharapkan, melalui layanan yang responsif dan profesional, masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi secara tertib dan sesuai ketentuan.