Dukung Akselerasi Sertifikasi Halal, PPPH KUA Sumpiuh Dampingi Pelaku Usaha Kuliner Tradisional
Oleh KUA SUMPIUH
SUMPIUH – Dalam upaya mendorong keterjaminan kehalalan produk kuliner lokal, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh yang juga bertindak sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Pelaku Usaha (PU) kuliner tradisional. Kamis (30/07)
Pendampingan kali ini menyasar usaha pembuatan lontong dan arem-arem milik Ibu Sulis yang bertempat di Desa Selandaka RT 04 RW 02, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Kegiatan pendampingan ini difokuskan pada verifikasi dan validasi (verval) bahan-bahan baku, proses pengolahan, hingga pengemasan produk agar memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi—mulai dari pemilihan beras, bumbu, hingga daun pembungkus—bebas dari bahan yang berpotensi melanggar ketentuan syariat.
Pendamping PPPH KUA Sumpiuh menyampaikan bahwa pendampingan sertifikasi halal secara konsisten terus dilakukan untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayah Sumpiuh agar memiliki legalitas serta daya saing pasar yang lebih tinggi.
Ibu Sulis selaku pemilik usaha mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran petugas pendamping dari KUA Sumpiuh. Dengan adanya pendampingan ini, ia merasa terbantu dalam melengkapi berkas administrasi dan memahami standar kelayakan produk halal.
Melalui program ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Banyumas, khususnya di Kecamatan Sumpiuh, yang sadar akan pentingnya kepemilikan Sertifikat Halal demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh konsumen.
