Dukung Pelaku UMKM Kuliner, Penyuluh Agama KUA Sumpiuh Serahkan Sertifikat Halal untuk Usaha Lontong dan Arem-Arem

Oleh KUA SUMPIUH
SHARE

SUMPIUH – Komitmen untuk mendukung penguatan ekonomi umat dan memastikan kehalalan produk makanan lokal terus ditunjukkan oleh Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh. Kamis (30/07)

Penyuluh Agama Islam KUA Sumpiuh yang juga bertindak sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), Laeli Najihah, secara langsung menyerahkan Sertifikat Halal kepada Rupiyatun, pemilik usaha pembuatan lontong dan arem-arem. Penyerahan tersebut berlangsung di tempat usaha penerima yang beralamat di Desa Selandaka RT 01 RW 02, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Penyerahan sertifikat halal ini menjadi bukti nyata keseriusan pelaku usaha mikro dalam memberikan jaminan mutu dan kepastian halal bagi para konsumennya. Melalui pendampingan dari PPPH KUA Sumpiuh, proses pengajuan sertifikasi halal dapat berjalan lancar hingga terbit secara resmi.

Laeli Najihah menyampaikan bahwa jaminan produk halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan bentuk perlindungan kepada konsumen serta upaya meningkatkan daya saing produk lokal di pasaran.

Dengan terbitnya sertifikat halal ini, diharapkan usaha lontong dan arem-arem milik Ibu Rupiyatun semakin berkembang, mendapat kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menginspirasi para pelaku UMKM lainnya di wilayah Sumpiuh untuk turut mendaftarkan produknya.