Edukasi Alur Pernikahan Sejak Dini, Siswa SMAN 3 Purwokerto Lakukan Observasi di KUA Karanglewas
Oleh HUMAS
Karanglewas – Kantor Urusan Agama (KUA) Karanglewas menerima kunjungan edukatif dari sejumlah siswa-siswi SMA Negeri 3 Purwokerto. Kunjungan ini diisi dengan kegiatan observasi lapangan serta wawancara mendalam mengenai syarat-syarat dan tata cara prosedur pendaftaran pernikahan di bawah bimbingan langsung Penghulu KUA Karanglewas, M. Fakih Ridlo. Jumat (22/05)
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari pengayaan literasi luar sekolah bagi para pelajar. Tujuannya adalah untuk memahami regulasi negara terkait administrasi pernikahan sekaligus memberikan wawasan dini mengenai kesiapan berkeluarga.
Dalam sesi wawancara yang berlangsung hangat, M. Fakih Ridlo membedah secara rinci mengenai persyaratan administrasi nikah terbaru yang berlaku di Kementerian Agama. Beliau menjelaskan alur pendaftaran mulai dari tingkat desa/kelurahan, pemanfaatan sistem digital jika diperlukan, hingga proses verifikasi dokumen di tingkat KUA.
"Selain memahami berkas legalitas hukum yang harus dipenuhi, adik-adik pelajar juga harus mengerti aturan batas usia minimum pernikahan yang diatur oleh undang-undang, sebagai bagian dari upaya pencegahan pernikahan dini," jelas Fakih di hadapan para siswa.
Tidak hanya terpaku pada urusan berkas dan aspek formalitas di atas kertas, Penghulu KUA Karanglewas ini juga memberikan wejangan moral yang sangat krusial. Beliau menekankan bahwa sebuah pernikahan yang kokoh membutuhkan kesiapan yang komprehensif, mulai dari kematangan mental, pondasi agama yang kuat, hingga kesadaran akan tanggung jawab penuh sebelum memutuskan memasuki kehidupan rumah tangga.
Mendengar pemaparan tersebut, para siswa SMAN 3 Purwokerto tampak sangat antusias. Mereka aktif mengajukan berbagai pertanyaan dalam sesi diskusi dua arah, baik mengenai kendala administratif yang sering terjadi di masyarakat maupun seputar kiat-kiat membangun keluarga yang sakinah.
Melalui kegiatan observasi dan wawancara langsung ini, diharapkan para siswa tidak hanya mendapatkan nilai tugas sekolah semata. Lebih dari itu, mereka diharapkan mampu menyerap informasi regulasi pendaftaran nikah dengan benar, sekaligus memiliki sudut pandang yang matang dan bijak dalam merencanakan masa depan kehidupan berkeluarga secara terencana kelak.
