Isbat Nikah : KUA Berikan Pelayanan Surat Keterangan Belum Tercatat Nikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas — KUA Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat, kali ini berupa pembuatan surat keterangan belum tercatat nikah bagi warga dari Kelurahan Pasir Kidul, sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran isbat nikah di Pengadilan Agama. Rabu (22/04/2026)

Warga yang mengajukan permohonan mengikuti alur pelayanan dengan tertib, dimulai dari pengajuan berkas hingga proses verifikasi oleh petugas KUA. Surat keterangan belum tercatat nikah ini diperlukan untuk memastikan bahwa pernikahan yang telah dilangsungkan sebelumnya belum tercatat secara resmi di KUA, sehingga dapat diajukan proses isbat nikah melalui Pengadilan Agama.

Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan secara cermat dan profesional guna memastikan keabsahan data serta kelengkapan dokumen yang diajukan. Hal ini bertujuan agar proses pendaftaran isbat nikah di Pengadilan Agama dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya. KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi keagamaan. (is)