Kekuatan Akta Otentik dalam Pemeriksaan Berkas Nikah di KUA Jatilawang
Oleh KUA JATILAWANG
Jatilawang — Ketelitian dalam pemeriksaan administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses pencatatan pernikahan berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan calon pengantin. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Penghulu Ahli Pertama KUA Jatilawang, Ulul Albab, saat melaksanakan pemeriksaan nikah terhadap calon pengantin di KUA Jatilawang. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada kesesuaian dan kebenaran identitas yang tercantum dalam berbagai dokumen kependudukan. Rabu (30/09)
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut adalah adanya perbedaan penulisan nama pada beberapa dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran. Perbedaan dapat berupa susunan nama, penggunaan bagian tertentu dari nama, maupun perbedaan penulisan huruf. Meskipun terlihat sederhana, ketidaksesuaian tersebut perlu dicermati karena identitas calon pengantin nantinya menjadi bagian dari dokumen resmi pencatatan perkawinan. Dalam kondisi demikian, penghulu perlu melakukan klarifikasi dengan melihat keseluruhan dokumen dan menelusuri sumber data yang digunakan.
Ulul Albab menjelaskan bahwa pemeriksaan nikah bukan sekadar mencocokkan berkas, melainkan memastikan akurasi dan kebenaran data calon pengantin. Hal tersebut sejalan dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur bahwa pemeriksaan nikah dilakukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan serta kebenaran dan akurasi data calon pengantin. Dalam proses klarifikasi, Akta Kelahiran menjadi salah satu dokumen penting yang dicermati karena memuat data mengenai peristiwa kelahiran serta identitas orang tua. Namun, KTP dan KK tetap menjadi bagian dari dokumen yang harus diperiksa secara keseluruhan sehingga dapat diperoleh data yang konsisten.
Persoalan tersebut juga memiliki dimensi dalam perspektif hukum pembuktian perdata. Pasal 1868 KUHPerdata mengenal akta otentik sebagai akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Sementara itu, Pasal 1870 KUHPerdata memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna terhadap pihak-pihak tertentu mengenai hal-hal yang termuat dalam akta tersebut. Dengan demikian, keotentikan suatu akta tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk dokumennya, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan pejabat, tata cara penerbitan, dan bentuk yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pemeriksaan nikah, pemahaman mengenai dokumen otentik tersebut menjadi penting karena identitas seseorang merupakan bagian dari kepastian hukum. Ketika ditemukan perbedaan data, penghulu tidak serta-merta menyatakan salah satu dokumen tidak berlaku, tetapi perlu melihat fungsi masing-masing dokumen, dasar penerbitannya, kronologi pencatatan, serta kesesuaian dengan dokumen lainnya. Apabila diperlukan, calon pengantin dapat diarahkan untuk melakukan klarifikasi atau perbaikan data kepada instansi yang berwenang agar seluruh dokumen memiliki kesesuaian sebelum digunakan dalam pencatatan pernikahan.
Ketelitian menjadi semakin penting apabila perbedaan identitas berkaitan dengan nama atau identitas orang tua, karena data tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga dapat berhubungan dengan penelusuran hubungan nasab dan penentuan wali nikah. Dengan demikian, persoalan yang pada awalnya tampak sebagai perbedaan satu atau dua huruf dalam dokumen dapat memiliki konsekuensi yang lebih luas apabila menyangkut identitas orang tua dan hubungan keluarga. Pemeriksaan secara cermat menjadi bentuk kehati-hatian penghulu untuk memastikan bahwa setiap data yang digunakan dalam proses pencatatan perkawinan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pemeriksaan nikah tersebut, KUA Jatilawang terus berupaya menghadirkan pelayanan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan pemahaman kepada masyarakat. Ketepatan penulisan nama bukan sekadar persoalan teknis dalam mengisi formulir, melainkan bagian dari upaya menjaga identitas hukum seseorang dalam berbagai peristiwa hukum sepanjang kehidupannya. Karena itu, ketelitian sejak tahap pemeriksaan nikah diharapkan dapat mencegah persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari sekaligus mewujudkan pencatatan pernikahan yang akurat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan calon pengantin.
