Kepala KUA Jatilawang Layani Konsultasi Wali Nikah, Berikan Kepastian Hukum kepada Masyarakat
Oleh KUA JATILAWANG
Banyumas – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang memberikan pelayanan konsultasi mengenai wali nikah kepada masyarakat di ruang pelayanan KUA Jatilawang. Konsultasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang benar mengenai ketentuan perwalian dalam pernikahan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Senin (27/7)
Seorang calon pengantin beserta keluarganya datang ke KUA Jatilawang untuk berkonsultasi terkait penentuan wali nikah. Dalam kesempatan tersebut, kepala KUA memberikan penjelasan mengenai urutan wali nasab, syarat-syarat wali nikah, serta kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan wali hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA menegaskan bahwa penentuan wali nikah harus dilakukan secara cermat agar akad nikah dapat berlangsung dengan sah menurut hukum Islam dan tercatat sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu apabila terdapat keraguan mengenai status atau kedudukan wali nikah.
Selain memberikan penjelasan, kepala KUA juga memeriksa dokumen pendukung dan data keluarga yang dibawa oleh pemohon sebagai dasar dalam memberikan arahan. Pendekatan yang komunikatif dan edukatif diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh sebelum pelaksanaan akad nikah.
Melalui pelayanan konsultasi ini, KUA Jatilawang terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, akurat, dan berorientasi pada kepastian hukum. Dengan adanya konsultasi sejak awal, diharapkan proses pernikahan dapat berjalan lancar, tertib administrasi, serta sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
