HUT RI #81

Ketua APRI Banyumas: Penghulu Harus Tegas Berpegang pada Undang-Undang, tetapi Tetap Luwes Hadapi Masyarakat

KUA Wangon
KUA Wangon
28 Okt 2026
9x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 28-10-2026 14:53
SHARE

 

Banyumas – Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Banyumas memberikan pengarahan dalam kegiatan Pembinaan Penghulu Angkatan 2025 dan 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia menekankan pentingnya bagi penghulu untuk bersikap bijak dalam menjalankan tugas, dengan tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Perkawinan dan peraturan yang berlaku, sekaligus mampu menyesuaikan pendekatan pelayanan dengan kondisi sosial masyarakat. Rabu (28/10)

Dalam arahannya, Ketua APRI Banyumas menyampaikan bahwa penghulu harus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan, terutama terkait persyaratan dan prosedur perkawinan. Namun, ketegasan tersebut perlu diimbangi dengan sikap komunikatif, humanis, dan bijaksana ketika menghadapi beragam karakter serta persoalan masyarakat. “Penghulu harus tegas atau strict dalam berpegang pada Undang-Undang Perkawinan dan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, dalam memberikan pelayanan, penghulu juga harus luwes dan mampu memahami kondisi masyarakat. Aturan tetap menjadi pedoman, sementara pendekatan pelayanan perlu disesuaikan dengan situasi yang dihadapi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sikap luwes bukan berarti mengabaikan atau melonggarkan ketentuan hukum. Sebaliknya, penghulu dituntut mampu menjelaskan aturan dengan bahasa yang mudah dipahami, memberikan solusi sesuai koridor hukum, serta mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, penghulu tidak hanya berperan sebagai pelaksana administrasi pencatatan perkawinan, tetapi juga sebagai pelayan publik yang membantu masyarakat memahami pentingnya ketertiban hukum dalam membangun keluarga.

Para peserta pembinaan dari angkatan 2025 dan 2026 menyambut baik pengarahan tersebut. Salah seorang peserta menyampaikan, “Arahan ini menjadi pengingat bagi kami bahwa menjadi penghulu bukan hanya tentang memahami dan menerapkan aturan, tetapi juga tentang bagaimana menyampaikan aturan tersebut dengan bijak kepada masyarakat. Kami perlu tegas dalam prinsip, tetapi tetap santun dan luwes dalam berkomunikasi.” 

Melalui kegiatan pembinaan ini, Ketua APRI Banyumas berharap para penghulu angkatan 2025 dan 2026 dapat semakin matang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Perpaduan antara ketegasan terhadap regulasi dan keluwesan dalam pelayanan diharapkan mampu menciptakan pelayanan perkawinan yang tertib, profesional, dan berkeadilan. Dengan prinsip tersebut, penghulu diharapkan dapat menjaga kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan kepenghuluan.(Srf)