Konsultasi Persyaratan Nikah Catin Lajang Diatas 30 Tahun

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi terkait persyaratan pernikahan kepada calon pengantin (catin) dari Kelurahan Pasir Kidul, Selasa (21/04/2026). Hal ini sebagai bagian dari upaya memastikan kelengkapan administrasi sebelum pelaksanaan akad nikah. Selasa (21/04)

Dalam konsultasi tersebut, diketahui bahwa calon pengantin telah berusia di atas 30 tahun dan belum pernah menikah. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas KUA memberikan arahan agar yang bersangkutan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas KUA menyampaikan bahwa catin diminta untuk melampirkan surat keterangan belum menikah dari pihak kelurahan sebagai bukti status lajang. Selain itu, karena orang tua yang bersangkutan telah meninggal dunia, juga diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan kematian orang tua sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Pelayanan konsultasi ini diharapkan dapat membantu calon pengantin dalam memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, sehingga proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

KUA Purwokerto Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi dan pembinaan perkawinan. (is)