Konsultasi Wakaf Warga Ciwera di KUA Lumbir
Oleh KUA Lumbir
Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir menerima kunjungan konsultasi pendaftaran wakaf dari Tri Herwono, warga Desa Ciwerah, Lumbir, yang berencana mewakafkan tanah pekarangannya untuk pembangunan sarana ibadah berupa mushola. Jumat (24/04)
Konsultasi tersebut dilaksanakan di kantor KUA Lumbir sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perwakafan. Dalam kesempatan tersebut, Tri Herwono menyampaikan niatnya untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat sekitar.
Petugas KUA Lumbir memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur pendaftaran wakaf, mulai dari persyaratan administrasi, penunjukan nazhir, hingga proses ikrar wakaf yang akan dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Selain itu, disampaikan pula pentingnya legalitas wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kegiatan konsultasi ini berlangsung dengan lancar dan penuh antusias. Diharapkan, melalui pendampingan dari KUA, proses wakaf yang akan dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Langkah mulia yang dilakukan oleh Tri Herwono ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut berkontribusi dalam pembangunan sarana ibadah dan meningkatkan kepedulian sosial melalui wakaf.
