KUA Ajibarang Bantu Penyelesaian Administrasi Pernikahan dan Akta Kelahiran Warga Banjarsari

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Warga Desa Banjarsari datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang didampingi Dedi untuk mengurus administrasi pernikahan keluarga Sodikin dan Warsinah, yang menikah pada 5 Desember 1987 namun tidak tercatat di KUA. Permasalahan mendesak muncul karena Uswatun Hasanah, anak keenam pasangan tersebut, akan menikah sebulan lagi namun belum memiliki akta kelahiran sehingga membutuhkan dokumen administrasi yang sah sebagai syarat pernikahan. Senin (06/07)

Petugas KUA, Ahamd Faisol, menerima dan menelaah berkas serta menyarankan dua solusi praktis. Solusi pertama adalah mengajukan sidang itsbat untuk memperoleh buku nikah resmi sehingga Sodikin dapat diakui sebagai suami dan wali secara hukum saat akad. Solusi kedua adalah meminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat keterangan riwayat nikah dari desa sebagai dasar bagi KUA untuk menyusun surat riwayat pernikahan yang dapat dipakai sebagai syarat pembuatan akta kelahiran Uswatun.

Dengan langkah-langkah tersebut, KUA Ajibarang berupaya memfasilitasi penyelesaian administrasi demi kelancaran proses pernikahan dan pemenuhan hak sipil warga. Upaya ini menunjukkan komitmen KUA dalam memberikan pelayanan administrasi yang solutif dan tepat waktu bagi masyarakat setempat.