KUA Ajibarang: Buku Nikah Bisa Diterbitkan Asal Ada Surat Keterangan Desa

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — Jenal Slamet Rianto, warga Desa Ajibarang Kulon, mendampingi salah seorang warganya melakukan pendaftaran pernikahan di KUA Ajibarang. Kedatangannya diterima oleh Boni Haryanto, operator SIMKAH KUA, dan sekaligus dimanfaatkan untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan warga yang kerap muncul di Masyarakat. Kamis (18/06)

Salah satu isu yang dibahas adalah masih adanya warga yang belum memiliki buku nikah akibat pernikahan yang terjadi pada masa lalu. Boni Haryanto menjelaskan bahwa penerbitan buku nikah tetap memungkinkan dengan syarat melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa yang menerangkan telah berlangsungnya pernikahan tersebut.

Penjelasan tersebut disambut baik oleh Jenal, karena membuka kesempatan bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi untuk memperoleh buku nikah sebagai bukti perkawinan yang sah. KUA Ajibarang menghimbau kepada warga yang pernikahannya belum memiliki buku nikah untuk segera mengurus penerbitannya melalui perangkat desa dan KUA, sehingga ketika diperlukan dokumen tersebut sudah tersedia dan hak-hak hukum serta administratif mereka terlindungi.