KUA Ajibarang Efisienkan Penerbitan Riwayat Pernikahan untuk Kepentingan Hukum
Oleh HUMAS
Ajibarang - Ruminah, warga Desa Pancasan, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk mengurus duplikat buku nikah yang hilang sebulan lalu. Ruminah menikah dengan Ruswanto dari Desa Karangmiri, Pekuncen, pada 2000 dan kini hidup terpisah. Ia mengaku suaminya lama tidak memberi nafkah, tidak serumah, dan tak merespons ketika dihubungi, sehingga Ruminah memutuskan mengajukan perceraian. Senin (06/07)
Ahmad Faisol, yang akrab disapa Kaji Econg, menerima dan menelaah berkas permohonan tersebut serta mendengarkan keterangan Ruminah. Setelah memberi nasihat agar hubungan direparasi bila memungkinkan, Kaji Econg menjelaskan bahwa KUA dapat menyiapkan surat riwayat pernikahan yang diperlukan sebagai dasar pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Langkah administratif yang difasilitasi KUA Ajibarang ini diharapkan memperlancar proses hukum dan memberikan kepastian administrasi bagi Ruminah. Pelayanan cepat dan solutif dari KUA menunjukkan komitmen lembaga dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan keluarga melalui jalur hukum yang tepat.
