KUA Ajibarang Ingatkan Catin Lengkapi Persyaratan Pendaftaran Nikah 10 Hari Kerja Sebelum Akad
Oleh HUMAS
Ajibarang – Seorang calon pengantin laki-laki asal Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas, bersama calon mempelai wanita dari Jakarta, mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk konsultasi persyaratan pernikahan. Kunjungan ini dilakukan karena rencana akad nikah dijadwalkan di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang. Senin (27/04)
Pasangan tersebut datang membawa berkas pendukung. Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, yang menerima langsung, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan.
Hasilnya, ditemukan beberapa persyaratan yang belum lengkap, di antaranya surat keterangan sehat. Mujamil menyarankan agar seluruh berkas dilengkapi terlebih dahulu sebelum pendaftaran ulang. "Pendaftaran tidak boleh dilakukan mepet dengan hari pelaksanaan akad," tegasnya.
Menurut Mujamil, pendaftaran nikah harus paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Apabila pendaftaran kurang dari batas waktu tersebut, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat.
KUA Ajibarang menjamin pelayanan prima bagi masyarakat selama persyaratan terpenuhi. "Jika dokumen lengkap, proses berjalan lancar. Namun, ketidaklengkapan berkas akan menghambat proses administratif," pungkas Mujamil.
