KUA Ajibarang Optimalkan Akurasi Pemeriksaan Berkas Pernikahan
Oleh HUMAS
Ajibarang – Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang menerapkan pengecekan berkas pendaftaran pernikahan (jongok) secara teliti dan presisi, demi memastikan kelengkapan data calon pengantin. Kamis (23/04)
Pada hari ini, Miftahudin asal Sidamulih, Kecamatan Rawalo, datang bersama Yuni Puji Astuti asal Desa Tipar Kidul untuk melakukan jongok nikah secara mandiri. Proses pemeriksaan berkas dilakukan secara teliti oleh Penghulu KUA Ajibarang, Alfawz Muzayyin.
Hasil penelitian menemukan ketidaksesuaian data pada berkas wali yang diajukan. Awalnya, wali yang tercantum adalah kakak calon mempelai perempuan karena ayahnya telah meninggal dunia. Namun, terdapat inkonsistensi data yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Untuk mengatasi hal tersebut, Yuni Puji Astuti segera menghubungi pamannya, Sahidin—adik dari almarhum ayahnya—yang berdomisili di Karang Tanjung, Bandung, Jawa Barat. Sahidin menyatakan kesediaan dan kesanggupannya menjadi wali nasab dalam pernikahan tersebut, yang direncanakan dilaksanakan pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Data wali nasab baru telah dikirim melalui WhatsApp, dan berkas fisiknya akan dilengkapi sebelum hari akad nikah. Langkah ini menegaskan komitmen KUA Ajibarang dalam menjaga administrasi pernikahan yang akurat dan sesuai syariat.
