KUA Ajibarang Sahkan Taukil Wali untuk Akad di Tiongkok
Oleh HUMAS
Ajibarang — Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang mencatat pengikraran taukil oleh Suparno sebagai wali dari Eka Desi Rahmawati. Ikrar itu disaksikan dua saksi dan diterima resmi oleh Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, yang memastikan pencatatan dilakukan sesuai prosedur KUA. Rabu (17/06)
Suparno memberi kuasa karena tidak dapat hadir pada akad nikah yang akan digelar di Tiongkok akibat keterbatasan biaya dan keterikatan pekerjaan. Desi akan berangkat sendiri dan dijemput calon pengantin pria, Li Bin, bersama keluarga; hubungan kedua calon bermula dari perkenalan melalui teman yang menikah dengan warga Tiongkok.
Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang taukil wali, sehingga akad dapat berjalan sah menurut syariat dan administrasi. KUA dan keluarga terus berkoordinasi untuk melengkapi dokumen sebelum pelaksanaan akad, agar seluruh persyaratan terpenuhi tepat waktu.
