KUA Ajibarang Serahkan Buku Warga Ciberung, Proses Sesuai Peraturan Menteri Agama
Oleh HUMAS
Ajibarang — Juliono, warga Ciberung, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk mengambil buku nikah hasil pernikahannya dengan Zuhrotun Kholisoh, warga Desa Ajibarang Kulon. Pernikahan keduanya dilaksanakan pada Rabu, 27 Mei 2026 lalu. Selasa (02/06)
Amin Fauzi, pegawai KUA Ajibarang, melayani Juliono dengan baik. Ia menanyakan hari pernikahan dan atas nama siapa acara itu dilaksanakan untuk memudahkan pencarian buku nikah yang telah tercetak. Setelah berkas ditemukan, Juliono diminta menandatangani buku tamu sebagai bukti bahwa buku nikahnya telah diambil.
Proses ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Sesuai aturan tersebut, buku nikah idealnya langsung jadi dan dapat diambil pada hari yang sama dengan akad nikah. Namun, jika terdapat hambatan administratif, penyerahan buku nikah paling lambat harus dilakukan dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak tanggal akad.
KUA Ajibarang terus berupaya memberikan pelayanan yang ramah dan efisien bagi masyarakat yang mengurus administrasi pernikahan, sekaligus mengingatkan pentingnya melampirkan dokumen lengkap sejak awal untuk menghindari penundaan.
