KUA Ajibarang Tekankan Pentingnya Kelengkapan Berkas bagi Calon Pengantin
Oleh HUMAS
Ajibarang - KUA Ajibarang menerima kunjungan sepasang calon pengantin yang berkonsultasi soal persyaratan pernikahan. Triska, warga Desa Ciberung yang berdomisili di Ciangjuang, Bandung, hadir bersama calon suami asal Desa Kracak, Ajibarang, untuk memastikan kelengkapan administrasi menjelang pernikahan yang direncanakan pada 8 Oktober 2026 di Ajibarang. Kamis (10/09)
Boni Haryanto, operator SIMKAH KUA Ajibarang, meninjau berkas dan menemukan pasangan tersebut baru memiliki surat pengantar nikah dari Desa Ciangjuang. Boni menjelaskan bahwa mereka masih harus melengkapi formulir N1 dan N4 dari KUA Bandung sesuai KTP domisili Triska, serta fotokopi buku nikah kedua orang tua. Triska mencatat seluruh persyaratan dengan saksama agar tidak perlu bolak-balik mengingat jarak Bandung–Ajibarang yang cukup jauh.
Boni mengingatkan pentingnya manajemen waktu pendaftaran, yakni maksimal 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja dari hari pernikahan, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat. Peringatan ini menjadi catatan bagi Triska dan calon suami untuk segera melengkapi berkas dan mendaftar tepat waktu.
