KUA Banyumas Buka Layanan Konsultasi Rujuk, Pastikan Keluarga Kembali Harmonis
Oleh KUA BANYUMAS
Banyumas – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Banyumas membuka layanan konsultasi bagi pasangan yang ingin rujuk setelah terjadinya perceraian. Layanan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran KUA dalam membina ketahanan keluarga dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Senin (07/09)
Bagaimana caranya konsultasi rujuk di KUA Banyumas?
1. Datang langsung ke KUA Banyumas
Pasangan yang ingin rujuk dapat datang ke kantor KUA Banyumas pada jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB. Tidak perlu membuat janji terlebih dahulu.
2. Berkonsultasi dengan Penghulu / Penyuluh
Di tahap awal, pasangan akan diberikan bimbingan dan arahan oleh Penghulu atau Penyuluh Agama Islam. Tujuannya untuk memastikan niat rujuk benar-benar atas dasar kesadaran dan demi kemaslahatan keluarga.
3. Melengkapi Persyaratan Administrasi
Berkas yang perlu dibawa antara lain:
- KTP dan KK suami istri
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama
- Buku Nikah yang lama
- Surat Keterangan Rujuk dari Penghulu setelah dilakukan bimbingan
- Surat Pengantar dari Kelurahan
4. Pencatatan Rujuk
Setelah dinyatakan memenuhi syarat dan telah melalui bimbingan, maka rujuk akan dicatatkan oleh Penghulu. Bukti pencatatan ini penting sebagai dasar administrasi kependudukan selanjutnya.
Kepala KUA Banyumas menyampaikan, “Rujuk bukan sekadar administrasi. Kami ingin memastikan pasangan benar-benar siap membangun rumah tangga kembali dengan pondasi agama yang kuat. Karena itu konsultasi dan bimbingan pra-rujuk sangat kami tekankan.”
Beliau juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu datang ke KUA. “KUA hadir untuk melayani, mengayomi, dan memberikan solusi terbaik bagi keluarga. Semua layanan konsultasi di KUA tidak dipungut biaya,” tambahnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan angka perceraian dapat ditekan dan keluarga-keluarga di wilayah Banyumas dapat kembali hidup rukun sesuai tuntunan agama. (Sikhab)
