KUA Beri Layanan Konsultasi Persyaratan Daftar Nikah kepada Warga Rejasari

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, KUA Purwokerto Barat memberikan layanan konsultasi persyaratan pendaftaran nikah kepada warga RW 1 Kelurahan Rejasari di Ruang Pelayanan KUA Purwokerto Barat. Senin (15/06)

Konsultasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur, tahapan, serta kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran nikah. Layanan konsultasi menjadi salah satu bentuk pendampingan KUA agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas KUA menjelaskan berbagai persyaratan yang diperlukan, mulai dari dokumen kependudukan, surat pengantar nikah dari kelurahan, hingga ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Selain itu, warga juga diberikan informasi mengenai alur pendaftaran nikah, pemeriksaan administrasi, serta layanan bimbingan perkawinan yang menjadi bagian dari persiapan menuju kehidupan berumah tangga.

Melalui layanan konsultasi ini, KUA Purwokerto Barat berharap masyarakat dapat memahami secara menyeluruh persyaratan yang dibutuhkan sehingga dapat menghindari kendala administratif pada saat pendaftaran maupun menjelang pelaksanaan akad nikah.

KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, dan profesional sebagai wujud pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk. (is)