KUA Fasilitasi Konsultasi Calon Jamaah Haji Terkait Kendala Administrasi Paspor

Oleh KUA purwojati
SHARE

Banyumas — KUA Purwojati melaksanakan layanan konsultasi calon jamaah haji terkait persyaratan pembuatan paspor yang terkendala perbedaan penulisan nama antara buku nikah dan akta kelahiran. Rabu (15/01/26)

Konsultasi ini diberikan oleh petugas KUA Purwojati sebagai bentuk pendampingan administratif kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji yang tengah mempersiapkan dokumen keberangkatan. Permasalahan perbedaan nama pada dokumen kependudukan dan pernikahan diketahui menjadi salah satu kendala yang sering muncul dalam proses pengajuan paspor.

Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah penyesuaian data, di antaranya melalui penerbitan surat keterangan beda nama, koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta kemungkinan pembetulan data pada buku nikah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala KUA Purwojati menyampaikan bahwa layanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan prima dan membantu calon jamaah haji agar dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara tepat dan sesuai regulasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan calon jamaah haji Kecamatan Purwojati dapat memperoleh kepastian dan solusi yang jelas atas kendala administrasi yang dihadapi, sehingga proses pembuatan paspor dan tahapan pendaftaran haji dapat berjalan lancar.