KUA Gumelar Perkuat Legalitas Wakaf, Lakukan Koordinasi dan Penandatanganan Berkas Masjid Rohiman di Desa Cihonje
Oleh HUMAS
Gumelar – Kantor Urusan Agama (KUA) Gumelar terus berkomitmen melakukan tertib administrasi perwakafan di wilayah kerjanya. Hari ini, pihak KUA Gumelar melakukan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Desa (Pemdes) Cihonje, Kecamatan Gumelar, dalam rangka proses legalitas wakaf tanah untuk Masjid Rohiman yang berlokasi di RT 03 RW 07, Desa Cihonje. Rabu (03/06)
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan prosedur hukum terkait tanah wakaf agar di kemudian hari memiliki kekuatan hukum yang tetap dan terhindar dari sengketa. Perwakilan KUA Gumelar menyampaikan bahwa penting bagi masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf. "Langkah koordinasi dengan Pemdes Cihonje ini adalah bagian dari upaya kami untuk memfasilitasi warga agar tanah wakaf, khususnya Masjid Rohiman, segera memiliki status hukum yang jelas melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) hingga sertifikat wakaf," jelas perwakilan KUA.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan proses verifikasi berkas dan penandatanganan dokumen persyaratan wakaf yang disaksikan oleh perangkat Desa Cihonje serta pihak terkait. Pihak Pemdes Cihonje menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungan penuh atas tertib administrasi aset desa yang digunakan untuk kepentingan keagamaan.
"Kami sangat mendukung penuh upaya KUA Gumelar. Penandatanganan berkas wakaf untuk Masjid Rohiman ini adalah langkah nyata dalam menjaga aset umat. Kami akan bantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan administratif yang dibutuhkan," ujar salah satu perangkat Desa Cihonje.
Dengan selesainya penandatanganan berkas tersebut, proses administrasi akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan regulasi perwakafan yang berlaku di Indonesia. KUA Gumelar berharap, melalui sinergi ini, pengelolaan tanah wakaf di wilayah Kecamatan Gumelar akan semakin tertib, aman, dan memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.
