KUA Jatilawang Layani Legalisir Buku Nikah untuk Syarat Pensiun
Oleh KUA JATILAWANG
Banyumas — Memasuki masa pensiun merupakan babak baru dalam perjalanan hidup yang sarat makna. Di balik proses tersebut, terdapat berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar hak-hak seorang aparatur atau pekerja dapat diterima dengan baik. Dengan penuh dedikasi, Muji Riyanti, Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang, memberikan pelayanan kepada warga yang mengurus permohonan legalisir buku nikah sebagai salah satu persyaratan administrasi pensiun. Pelayanan dilakukan secara profesional, teliti, dan penuh keramahan sebagai wujud komitmen KUA Jatilawang dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Jumat (10/07)
Dalam proses pelayanan, Muji Riyanti memeriksa keaslian buku nikah serta mencocokkan data dengan arsip dan dokumen pendukung yang tersedia. Setelah memastikan seluruh informasi sesuai, proses legalisir dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga dokumen tersebut memiliki kekuatan administratif untuk melengkapi berkas pengajuan pensiun. Ketelitian menjadi prinsip utama agar setiap dokumen yang diterbitkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemohon.
Muji Riyanti menjelaskan bahwa legalisir buku nikah bukan sekadar proses membubuhkan cap dan tanda tangan. Di balik dokumen tersebut terdapat bukti sah perjalanan sebuah keluarga yang telah dibangun dengan penuh perjuangan. Karena itu, setiap permohonan diproses dengan penuh tanggung jawab agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi tanpa hambatan akibat kekeliruan administrasi.
Bagi warga yang memasuki masa purnatugas, dokumen itu menjadi bagian dari perjalanan panjang pengabdian yang akhirnya bermuara pada sebuah penghormatan atas kerja keras selama bertahun-tahun. Di balik selembar buku nikah yang dilegalisir, tersimpan kisah tentang pasangan yang saling menguatkan dalam suka dan duka, membesarkan anak-anak, menghadapi berbagai ujian kehidupan, hingga akhirnya tiba pada masa ketika pengabdian kepada negara memasuki lembaran baru yang lebih tenang.
Pelayanan yang diberikan Muji Riyanti mencerminkan semangat KUA Jatilawang dalam menghadirkan birokrasi yang profesional, akuntabel, responsif, dan humanis. Setiap warga diterima dengan senyum, dilayani dengan kesabaran, dan diberikan penjelasan yang jelas mengenai prosedur yang harus ditempuh. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi pelayanan yang terus dijaga demi meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi pemerintah.
Di ruang pelayanan yang sederhana itu, Muji Riyanti membuktikan bahwa pengabdian tidak selalu ditandai oleh pekerjaan yang besar, tetapi oleh kesungguhan membantu masyarakat pada setiap langkah kehidupannya. Ketika selembar buku nikah selesai dilegalisir, sesungguhnya yang turut dijaga bukan hanya keabsahan sebuah dokumen, melainkan juga hak, martabat, dan ketenangan hati seseorang yang telah mengabdikan sebagian besar usianya. Sebab pelayanan yang tulus akan selalu meninggalkan jejak yang lebih abadi daripada tinta pada selembar kertas—ia hidup dalam doa, rasa syukur, dan senyum masyarakat yang merasa benar-benar dilayani.
