KUA Layani Konsultasi Persyaratan Pendaftaran Nikah Warga Notog
Oleh KUA patikraja
Patikraja – Kantor Urusan Agama (KUA) Patikraja memberikan pelayanan konsultasi mengenai persyaratan pendaftaran nikah kepada salah seorang warga Notog yang berencana melangsungkan pernikahan dengan calon pasangannya yang berasal dari Desa Kedungwuluh Kidul. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Patikraja. Jumat (31/07)
Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA memberikan penjelasan secara lengkap mengenai dokumen administrasi yang harus dipenuhi, alur pendaftaran nikah, serta tahapan yang perlu dilakukan agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasangan tersebut diketahui merencanakan akad nikah pada 1 september mendatang.
Melalui pelayanan konsultasi ini, KUA Patikraja berkomitmen memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat, sehingga calon pengantin dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik dan menghindari kendala administratif menjelang hari pelaksanaan akad nikah.
KUA Patikraja terus mengedepankan pelayanan yang ramah, profesional, dan responsif sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, khususnya di bidang pelayanan nikah dan bimbingan keluarga. Diharapkan, setiap calon pengantin dapat memperoleh pendampingan yang memadai sehingga proses pernikahan dapat terlaksana secara tertib, lancar, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ida W)
