KUA Layani Permohonan Duplikat Buku Nikah untuk Keperluan Akta Kelahiran Anak
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kali ini, pelayanan diberikan kepada warga Kelurahan Karangklesem yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat. Rabu (30/09)
Pelayanan tersebut berupa permohonan duplikat buku nikah yang diajukan untuk memenuhi salah satu keperluan administrasi dalam proses pembuatan Akta Kelahiran anak. Pelayanan berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat.
Permohonan duplikat buku nikah merupakan salah satu bentuk layanan administrasi yang diberikan KUA kepada masyarakat ketika dokumen buku nikah diperlukan kembali untuk kepentingan administrasi tertentu. Dalam prosesnya, petugas KUA memberikan pelayanan dan membantu pemohon sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat untuk terus memberikan layanan yang mudah, tertib, dan responsif kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dokumen administrasi pernikahan.
Dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh dokumen yang diperlukan untuk mendukung berbagai keperluan administrasi keluarga, termasuk proses pengurusan Akta Kelahiran anak.
KUA Purwokerto Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan ketepatan administrasi, keramahan, serta kemudahan dalam memperoleh layanan. (is)
