HUT RI #81

KUA Layani Permohonan Perbaikan Nama Orang Tua pada Buku Nikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan administrasi kepada salah seorang warga Kelurahan Pasirmuncang yang mengajukan permohonan perbaikan nama orang tua pada Buku Nikah, di ruang Pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (22/09)

Pemohon diketahui merupakan warga Kelurahan Pasirmuncang yang sebelumnya melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat pada tahun 1998. Permohonan perbaikan data tersebut diajukan untuk menyesuaikan nama orang tua yang tercantum dalam Buku Nikah dengan data kependudukan yang benar.

Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat menerima dan memeriksa dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon. Proses pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku, dengan tetap memastikan kesesuaian antara data pada Buku Nikah dan dokumen pendukung yang dimiliki pemohon.

Pelayanan perbaikan data pada dokumen pernikahan menjadi bagian dari upaya KUA dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen pernikahan yang sesuai dengan data administrasi kependudukan. Ketelitian dalam proses pemeriksaan dokumen diperlukan agar setiap perubahan data dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang tertib, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. (is)