KUA Layani Permohonan Rekomendasi Menikah Catin ke Kota Tegal
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan surat rekomendasi menikah kepada calon pengantin (catin) asal Kelurahan Pasir Kidul yang akan melangsungkan pernikahan di Kota Tegal pada Desember 2026. Kamis (17/09)
Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Pengurusan permohonan rekomendasi menikah ini dibantu oleh Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau Kayim Kelurahan Pasir Kidul, Rois.
Permohonan surat rekomendasi menikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kerja KUA tempat calon pengantin berdomisili. Dalam hal ini, catin dari Kelurahan Pasir Kidul akan melaksanakan akad nikah di wilayah Kota Tegal pada bulan Desember mendatang.
Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan dan penjelasan terkait proses administrasi yang perlu dipenuhi, sehingga pengurusan rekomendasi dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan administrasi pernikahan merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kehadiran petugas P3N/Kayim di tingkat kelurahan juga turut membantu masyarakat dalam mempersiapkan berbagai keperluan administrasi pernikahan.
Dengan pelayanan yang informatif dan tertib, diharapkan proses administrasi bagi calon pengantin dapat berjalan lancar hingga pelaksanaan pernikahan pada waktu yang telah direncanakan. (is)
