KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Nikah Warga Pasirmuncang
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. KUA Purwokerto Barat melayani permohonan surat rekomendasi nikah bagi salah seorang warga Kelurahan Pasirmuncang yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah Purwokerto Utara. Rabu (17/06).
Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, dan profesional. Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon sebelum menerbitkan surat rekomendasi nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat rekomendasi nikah merupakan dokumen penting yang diperlukan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah KUA sesuai domisili mereka.
Dalam proses pelayanan, pemohon juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan administrasi pernikahan serta dokumen yang harus dipersiapkan agar proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar tanpa kendala. Pelayanan berlangsung dengan tertib dan kondusif, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi pernikahan. Melalui pelayanan yang ramah, transparan, dan akuntabel, KUA Purwokerto Barat berupaya memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi keagamaan serta mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas pelayanan KUA kepada masyarakat. (is)
