KUA Layani Ralat Data Buku Nikah Sesuai PMA
Banyumas - Ketelitian dalam administrasi pernikahan menjadi prioritas utama KUA Wangon. Baru-baru ini, KUA Wangon memfasilitasi permohonan ralat data buku nikah bagi warga yang menemukan ketidaksesuaian identitas antara kutipan akta nikah dengan dokumen kependudukan lainnya. Proses ralat ini dilakukan dengan pengawasan ketat mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2025, guna menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Rabu (11/03/26)
Penerapan aturan ini memastikan bahwa setiap perubahan data, baik berupa salah tulis maupun perbedaan nama, harus melalui prosedur verifikasi dokumen yang valid. Hal ini dilakukan untuk menghindari malpraktik administrasi dan memastikan data di buku nikah sinkron dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) serta data kependudukan nasional. Pelayanan ini diberikan secara transparan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan koreksi data.
Murti, selaku Jabatan Pelaksana (Japel) KUA Wangon yang menangani bagian administrasi, menjelaskan bahwa ralat data merupakan hak masyarakat namun tetap harus mengikuti koridor hukum yang ada. Ia menekankan pentingnya pencocokan data asli seperti akta kelahiran atau ijazah sebelum proses ralat dilakukan di buku nikah.
"Kami bekerja sesuai instruksi PMA. Setiap ada pengajuan ralat, kami teliti dulu dokumen pendukungnya. Jika ada kesalahan tulis dari pihak KUA, akan langsung dikoreksi dengan catatan resmi agar dokumen tersebut sah dan tidak bermasalah di kemudian hari untuk pengurusan paspor atau administrasi lainnya," ujar Murti.
Salah satu pemohon ralat data, Tinah, warga Desa Windunegara, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan yang jelas dan terarah ini. Ia mengajukan perbaikan karena terdapat perbedaan ejaan nama pada buku nikahnya dengan KTP dan Kartu Keluarga yang dimilikinya saat ini. Tinah merasa lega karena proses yang dilaluinya berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
"Saya datang dari Windunegara untuk membetulkan nama di buku nikah supaya sama dengan KTP. Alhamdulillah, pelayanannya cepat dan diarahkan dengan baik oleh petugas. Sekarang saya jadi tenang karena data pernikahan saya sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku," ungkap Tinah. Dengan sinkronisasi data ini, KUA Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi tertib administrasi warga. (jhr)
