HUT RI #81

KUA Patikraja Layani Konsultasi Perubahan Nama pada Buku Nikah

Oleh KUA patikraja
SHARE

Patikraja - Kantor Urusan Agama (KUA) Patikraja kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Kali ini, pelayanan diberikan kepada warga Desa Kedungrandu yang berkonsultasi tentang mengurus perubahan nama pada buku nikah agar data dokumen pernikahan sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki. Rabu (23/09)

Pegawai KUA Patikraja, Fatonah, menjelaskan bahwa perubahan nama pada buku nikah perlu dilakukan melalui prosedur administrasi yang sesuai. Pemohon terlebih dahulu diminta membawa dokumen pendukung sebagai bahan pemeriksaan dan pencocokan data. “Kami melakukan pengecekan dokumen secara teliti agar perubahan data nama pada buku nikah benar-benar sesuai dengan dokumen resmi yang menjadi dasar,” jelas Fatonah.

Dalam pelayanan tersebut, petugas juga memberikan penjelasan kepada warga mengenai tahapan yang harus dilalui. Menurut Fatonah, ketelitian sangat diperlukan karena buku nikah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi pernikahan dan berbagai keperluan pelayanan masyarakat lainnya.

Pelayanan perubahan nama pada buku nikah tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Patikraja dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang tertib, teliti, dan mudah dipahami masyarakat. Melalui pelayanan yang informatif dan komunikatif, KUA berharap setiap dokumen pernikahan warga dapat terjaga keakuratan datanya serta dapat digunakan dengan baik untuk berbagai keperluan administrasi.(Ida W)