KUA Pekuncen Dampingi Proses Wakaf Mushola Baitul Hikmah Menuju Legalitas Resmi

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Pekuncen, Miftakhul Faozi dan Rohmat, memberikan pengarahan kepada wakif Mushola Baitul Hikmah terkait proses wakaf Mushola Baitul Hikmah yang berlokasi di Desa Semedo, Kecamatan Pekuncen. Selasa (20/01/26)

Kegiatan pengarahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada wakif mengenai tata cara, persyaratan, serta tahapan proses wakaf sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyuluh menekankan pentingnya kelengkapan administrasi wakaf agar status mushola memiliki kekuatan hukum yang sah dan terjamin di masa mendatang.

Dalam penyampaiannya, Miftakhul Faozi menjelaskan bahwa wakaf bukan hanya amal jariyah yang bernilai ibadah, tetapi juga harus dikelola secara tertib dan profesional. Oleh karena itu, seluruh proses, mulai dari ikrar wakaf, penunjukan nadzir, hingga pencatatan wakaf di Kantor Urusan Agama, perlu dilaksanakan dengan benar.

Sementara itu, Rohmat menambahkan bahwa pendampingan dari KUA bertujuan untuk membantu masyarakat agar tidak mengalami kendala dalam proses wakaf. Dengan legalitas yang jelas, Mushola Baitul Hikmah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan.

Para wakif menyambut baik pengarahan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Melalui kegiatan ini, KUA Pekuncen kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pendampingan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang wakaf dan keagamaan.