KUA Pekuncen Verifikasi dan Visitasi Lima Lokasi Calon Ikrar Wakaf di Desa Karangkemiri
Oleh KUA pekuncen
Pekuncen – Kantor Urusan Agama (KUA) Pekuncen melaksanakan kegiatan verifikasi dan visitasi terhadap lima lokasi masjid dan musala di Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, yang akan melaksanakan ikrar wakaf. Rabu (17/06/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan kelengkapan data serta kesesuaian objek wakaf dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Verifikasi dan visitasi lapangan merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan ikrar wakaf dan penerbitan dokumen wakaf resmi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Penyuluh Agama Islam KUA Pekuncen, Miftakhul Faozi dan Rohmat, yang melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik bangunan, batas-batas tanah, serta dokumen pendukung yang telah disiapkan oleh para calon wakif dan nadzir.
Miftakhul Faozi menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi dan visitasi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Ia juga menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi agar proses ikrar wakaf dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Rohmat menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan KUA merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam memastikan proses perwakafan berlangsung tertib, sah secara agama, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ia berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat segera dituntaskan sehingga aset-aset yang akan diwakafkan memperoleh legalitas resmi.
Melalui kegiatan ini, KUA Pekuncen terus berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang perwakafan. Diharapkan pelaksanaan ikrar wakaf pada lima lokasi masjid dan musala di Desa Karangkemiri dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat dan masyarakat sekitar
