KUA Periksa Berkas Catin Sebelum Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo – Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), hari ini KUA Rawalo melakukan pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) atas nama Eryana Hari  Agustinus dari Kebasen dan Aeni Anifah dari Desa Sanggreman Kecamatan Rawalo, sebelum bimwin dimulai. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh dokumen persyaratan nikah telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kamis (07/05)

Petugas KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, memeriksa berbagai dokumen administrasi, mulai dari formulir pendaftaran nikah, identitas calon pengantin, hingga dokumen pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan agar proses pelayanan berjalan tertib, cepat, dan meminimalisasi kendala saat menjelang akad nikah.

Selain pemeriksaan berkas, petugas juga memberikan arahan kepada calon pengantin terkait pentingnya mengikuti Bimbingan Perkawinan sebagai bekal membangun rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah. Melalui kegiatan tersebut, catin diharapkan memiliki kesiapan mental, spiritual, dan pemahaman tentang kehidupan berkeluarga.

Siti menyampaikan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan administrasi merupakan bagian dari komitmen pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan berkas yang lengkap, pelaksanaan Bimwin maupun proses pencatatan nikah dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemeriksaan berkas sebelum Bimwin menjadi langkah penting agar seluruh proses pernikahan dapat berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujar Siti.

Melalui pelayanan yang profesional dan humanis, KUA Rawalo terus berkomitmen mendampingi masyarakat dalam mempersiapkan pernikahan yang berkualitas dan penuh keberkahan.