KUA Permudah Perbaikan Buku Nikah untuk Pengurusan Paspor

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui kemudahan hari ini yaitu perbaikan buku nikah atas nama Yuliana dari Desa Rawalo Kecamatan Rawalo yang dibutuhkan untuk pengurusan paspor. Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang mengalami kesalahan data atau ketidaksesuaian identitas pada dokumen pernikahan. Jumat (24/04)

Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, menyampaikan bahwa perbaikan buku nikah penting dilakukan agar data yang tercantum sesuai dengan dokumen resmi lainnya, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Hal ini menjadi syarat utama dalam proses pengajuan paspor di kantor imigrasi.

“Keselarasan data sangat penting. Dengan adanya layanan perbaikan buku nikah di KUA, masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir saat mengurus paspor,” ujar Siti.

Proses perbaikan dilakukan secara cepat dan transparan, dengan tetap mengedepankan ketelitian dalam verifikasi data. Siti memberikan pendampingan kepada pemohon untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dengan baik.

Yuliana yang memanfaatkan layanan ini mengaku terbantu dengan kemudahan yang diberikan. Ia menyampaikan bahwa proses perbaikan berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama, sehingga pengurusan paspor dapat segera dilanjutkan.

Melalui layanan ini, KUA Rawalo berharap dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian administrasi bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung berbagai keperluan penting seperti pembuatan paspor. Komitmen pelayanan prima terus diupayakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.