HUT RI #81

KUA Purbar Layani Permohonan Duplikat Buku Nikah Warga Jatilawang

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan pembuatan duplikat buku nikah kepada salah seorang warga Tunjung, Kecamatan Jatilawang, yang sebelumnya melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat pada tahun 2020. Jumat (28/08)

Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Pemohon datang untuk mengajukan permohonan duplikat buku nikah sebagai dokumen pengganti atas buku nikah yang dimiliki sebelumnya.

Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat menerima dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku. Proses pelayanan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen pendukung guna memastikan kesesuaian dengan data pencatatan pernikahan yang tersimpan di KUA.

Pembuatan duplikat buku nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi pernikahan yang diberikan KUA kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan kepada masyarakat. Pelayanan administrasi pernikahan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kembali dokumen penting yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan.

Melalui pelayanan yang responsif dan profesional, KUA Purwokerto Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses administrasi pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan dengan baik. (is)