KUA Purwokerto Barat Berikan Pelayanan Revisi Nama pada Surat Rekomendasi Nikah
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan revisi nama pada Surat Rekomendasi Nikah bagi warga Kelurahan Pasirmuncang yang akan melangsungkan pernikahan di Kecamatan Cilongok. Kamis (10/09).
Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Revisi dilakukan sebagai bagian dari pelayanan administrasi pernikahan guna memastikan data calon pengantin yang tercantum dalam dokumen rekomendasi nikah sesuai dengan dokumen kependudukan dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat dengan cermat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diperlukan sebelum proses revisi nama pada Surat Rekomendasi Nikah dilakukan. Hal ini penting untuk menjaga ketepatan dan keabsahan data calon pengantin dalam proses administrasi pernikahan.
Warga Pasirmuncang tersebut diketahui akan melangsungkan akad nikah di wilayah Kecamatan Cilongok. Dengan adanya pelayanan revisi ini, diharapkan seluruh dokumen administrasi pernikahan dapat dipastikan sesuai sehingga proses pelaksanaan pernikahan dapat berjalan dengan lancar.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (is)
