KUA Purwokerto Barat Laksanakan Pemeriksaan Wali Nikah Caltin

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Dalam rangka memastikan kelengkapan administrasi dan keabsahan pernikahan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KUA Purwokerto Barat melaksanakan pelayanan pemeriksaan wali nikah bagi calon pengantin atas nama Irma Anisa Dewi dari Kelurahan Rejasari, di ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Jum'at (12/06)

Pemeriksaan wali nikah dilakukan langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, sebagai bagian dari tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah. Irma Anisa Dewi direncanakan akan melangsungkan pernikahan dengan Imron Subekti dari Desa Notog, Kecamatan Patikraja, pada hari Senin, 15 Juni 2026, bertempat di Balai Nikah KUA Purwokerto Barat.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, dilakukan verifikasi identitas wali nikah, hubungan nasab dengan calon mempelai perempuan, serta kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pencatatan nikah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa wali yang akan menikahkan calon pengantin memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Khalim Endri menyampaikan bahwa pemeriksaan wali nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan penting yang diberikan KUA untuk menjamin tertib administrasi serta keabsahan pelaksanaan akad nikah. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan seluruh proses pernikahan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi maupun hukum.

"Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan seluruh persyaratan nikah telah terpenuhi sejak awal. Pemeriksaan wali menjadi salah satu tahapan penting untuk menjaga sahnya pernikahan baik menurut agama maupun negara," ungkapnya.

Melalui pelayanan yang profesional, cepat, dan akurat, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pendampingan serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pernikahan, sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. (is)