KUA Purwokerto Barat Layani Permohonan Data Pernikahan Warga
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan data pernikahan kepada salah satu warga Kecamatan Sokaraja yang pernah melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat. Pelayanan tersebut dilakukan untuk mendukung keperluan administrasi pembuatan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Selasa (15/09)
Pelayanan berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Pemohon mengajukan permohonan data pernikahan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pengurusan akta kelahiran anak.
Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat menerima dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Data pernikahan yang dibutuhkan diberikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.
Pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan layanan administrasi yang mudah, tertib, dan responsif kepada masyarakat. Tidak hanya melayani masyarakat di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat, KUA juga memberikan pelayanan terhadap kebutuhan administrasi bagi warga yang memiliki riwayat pernikahan yang tercatat di KUA Purwokerto Barat.
Dengan adanya layanan permohonan data pernikahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh dokumen yang diperlukan untuk melengkapi berbagai keperluan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan akta kelahiran anak di Dindukcapil.
